Unknown Unknown Author
Title: KPU KOTA MEDAN BERTEMU CAMAT DAN LURAH UNTUK PENENTUAN ZONA KAMPANYE.
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
www.kpud-medankota.go.id,medan,Jum’at 8 September 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menyambangi kantor walikota Medan untuk menetapkan...
www.kpud-medankota.go.id,medan,Jum’at 8 September 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menyambangi kantor walikota Medan untuk menetapkan zona kampanye yang dihadiri oleh para camat dan lurah se kota Medan. 

Pada Kesempatan itu turut dihadiri Ketua KPU Kota Medan Yeni Chairiah Rambe serta anggota KPU Kota Medan Tamba Pandapotan, Edy Suhartono turut Sekretariat KPU Kota Medan Kasubag Teknis dan hupmas Drs.Kornamen Purba berserta staf Muhammad Rasyid Adil dan Aci, mewakili Pemerintah Kota Medan Asisten Pemerintah, Kabag Kesbagpol, Dishub,Disdukcapil dan Panwas. 

Kegiatan itu dibuka oleh Bapak Aspem (asst Pemerintahan) menjelaskan bahwa kedatangan para lurah dan camat agar dapat memberikan zona-zona didaerah kelurahan tersebut dimana yang layak dan diperbolehkan agar bisa ditetapkan sebagai zona kampanye sebagai dukungan Pemerintah Kota Medan dalam mensukseskan Pemilu tahun 2014. “Sudah banyak alat peraga kampanye yang tidak sesuai peruntukan serta penempatan sehingga KPU mengharapkan dapat menetapkan zona-zona Kampanye mana yang boleh dan tidak di perbolehkan, sehingga KPU Kota Medan segera menetapkan dan memberi laporan ke KPU RI lalu sesegera mungkin melakukan sosialisasi ke peserta Partai Politik. Ujar “ Ketua KPU Kota Medan Yeni Chairiah Rambe”. 

Berdasarkan undang-undang pasal 17 “Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d” dimana berisi alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan – jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, ucap Tamba Pandapotan. Zona Kampanye berupa jalan/lapangan yang diperbolehkan disetiap kelurahan hingga diharapkan para lurah/camat agar bisa memberikan data tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dipasang atribut alat kampanye /peraga

About Author

Advertisement

 
Top